BITUNG — Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung kini bisa bernapas lega. Kekhawatiran mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat pembatasan belanja pegawai resmi diredam oleh kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Keputusan tersebut lahir dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik di daerah tanpa mengganggu stabilitas fiskal. "Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).
Payung Hukum Baru Melalui UU APBN
Sebelumnya, banyak daerah termasuk Bitung merasa terdesak oleh tenggat waktu lima tahun masa transisi UU HKPD yang akan berakhir. Tekanan regulasi ini sempat memicu rencana pengurangan tenaga kontrak di berbagai wilayah demi mengejar rasio belanja pegawai yang ideal.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pemerintah menemukan jalan keluar dengan menggunakan Undang-Undang APBN sebagai payung hukum baru. Secara hukum, UU APBN yang bersifat tahunan akan mengesampingkan ketentuan dalam UU HKPD selama masa transisi tersebut.
“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” tegas Tito.
Solusi bagi Daerah dengan Rasio Belanja Tinggi
Bagi daerah yang saat ini memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pemerintah pusat menyiapkan skema asistensi khusus. Tujuannya agar pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di daerah tersebut tidak terhenti akibat beban gaji pegawai.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan komitmennya untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional. Instrumen negara akan dikerahkan untuk memberikan kepastian kerja bagi ribuan PPPK sekaligus memberikan rasa aman secara hukum bagi para kepala daerah dalam menyusun anggaran.
“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” kata Purbaya.
Penerbitan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, dan Kemenkeu akan segera menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB). Dokumen ini akan menjadi panduan teknis bagi Pemkot Bitung dan pemerintah daerah lainnya dalam mengelola rekrutmen serta penggajian aparatur negara ke depan.
Kebijakan ini juga mencakup penyusunan kerangka rekrutmen yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing wilayah. Dengan perpanjangan ini, Pemkot Bitung memiliki ruang gerak lebih luas untuk menata sumber daya manusia tanpa harus melakukan langkah drastis yang merugikan tenaga PPPK.