BITUNG — Konflik industrial melanda PT Futai Sulawesi Utara setelah pihak perusahaan diduga melakukan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Masalah ini mencuat usai perundingan bipartit yang membahas hak-hak dasar buruh berakhir tanpa kesepakatan pada April 2026 lalu.
Aduan ke DPRD Bitung dan Tuntutan RDP
Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) Kota Bitung, Rusdianto Makahinda, telah membawa persoalan ini ke meja legislatif. Pihaknya meminta DPRD Kota Bitung segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menengahi tekanan yang dialami pekerja.
“Agar terciptanya hubungan industrial yang harmonis tanpa tekanan, kami meminta DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Rusdianto dalam keterangan tertulis, Rabu (6/05/2026).
Dugaan Intimidasi dan Mutasi Pasca-Laporan
Konflik memanas ketika pimpinan perusahaan pengolahan kertas tersebut menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Fransiskus Anwar. Fransiskus merupakan Ketua Pengurus FSB Kamiparho di internal PT Futai Sulawesi Utara yang vokal dalam perundingan hak buruh.
Meski sempat dipekerjakan kembali pada 2 Mei setelah kasus ini dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan, Fransiskus justru menghadapi tekanan baru. Pihak manajemen melalui perwakilannya menyatakan bahwa Fransiskus akan dimutasi dari posisinya semula, sebuah langkah yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung.
Rusdianto menegaskan bahwa eksistensi serikat pekerja adalah bagian dari regulasi yang berfungsi sebagai instrumen checks and balances di lingkungan kerja. Menurutnya, perusahaan seharusnya tidak melakukan diskriminasi terhadap pengurus serikat yang sedang memperjuangkan hak normatif.
Daftar 9 Tuntutan Buruh yang Picu Kebuntuan
Ketegangan antara pekerja dan manajemen PT Futai Sulawesi Utara bermula dari sembilan poin tuntutan yang diajukan dalam perundingan bipartit pada 10 April 2026. Perusahaan dilaporkan menolak menandatangani risalah perundingan tersebut, yang memicu dugaan bahwa PHK dilakukan karena kapasitas Fransiskus sebagai pimpinan serikat.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi sengketa antara buruh dan pihak perusahaan:
- Gaji pekerja yang masih di bawah UMP, yakni senilai Rp 3.400.000 per bulan.
- Pembayaran gaji hanya 30 persen saat karyawan diliburkan pada 15-28 Februari 2026.
- Pemberian THR tahun 2024 sebesar Rp 200.000 dan tahun 2025 sebesar Rp 400.000.
- Kepastian status pekerja dan pendaftaran program BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.
- Persoalan jam kerja, hak cuti tahunan, serta fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Ketiadaan fasilitas ruang makan atau kantin serta kejelasan struktur penanganan keluhan buruh.
Hingga saat ini, pihak serikat masih menunggu jadwal resmi dari DPRD Kota Bitung untuk memanggil manajemen PT Futai Sulawesi Utara guna mempertanggungjawabkan kebijakan mutasi dan PHK sepihak tersebut.