SAMT Sulut Sengketakan 15 Kantor Pertanahan Terkait Transparansi Program PTSL

Penulis: Yoga Permadi  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08:01 WIB
Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut menggugat 15 Kantor Pertanahan terkait transparansi program PTSL.

MANADO — Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat 15 Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah tersebut melalui Komisi Informasi. Langkah ini dipicu oleh tertutupnya akses data mengenai pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai oleh negara.

Permohonan sengketa keterbukaan informasi publik ini diajukan karena pihak otoritas pertanahan tidak memberikan respons sesuai prosedur atas permintaan data yang diajukan sebelumnya. SAMT menilai, transparansi program strategis nasional ini krusial untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan.

Data Anggaran dan Lokasi PTSL Jadi Fokus Utama

Informasi yang diminta oleh SAMT mencakup rincian teknis dan finansial yang bersifat publik. Beberapa poin utama yang menjadi materi sengketa antara lain penetapan lokasi kegiatan, rincian alokasi serta penggunaan anggaran, hingga bukti pendukung pelaksanaan sosialisasi di lapangan.

Selain itu, SAMT juga mendesak pembukaan data mengenai capaian realisasi program di masing-masing wilayah kerja Kantor Pertanahan. Keterbukaan ini dianggap sebagai syarat mutlak agar pengelolaan dana APBN dapat dipertanggungjawabkan secara luas kepada masyarakat Sulawesi Utara.

Tujuh Kantor Pertanahan Masuk Tahap Sengketa Awal

Dari total 15 Kantor Pertanahan yang disasar, saat ini sebanyak tujuh permohonan telah resmi masuk dalam tahap sengketa di Komisi Informasi (KI) Sulawesi Utara. Sementara itu, sisanya sedang dalam proses administrasi untuk segera menyusul ke meja persidangan ajudikasi.

Sekretaris SAMT Sulawesi Utara, Cliffort Ezra V. Ilat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal program pemerintah. Menurutnya, tindakan ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal transparansi, khususnya pada program PTSL yang dibiayai melalui APBN. Hal tersebut juga merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," ujar Cliffort Ezra V. Ilat.

Upaya Mempersempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Keterbukaan informasi pada instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai menjadi kunci utama dalam meminimalkan potensi penyimpangan anggaran. Tanpa pengawasan publik yang kuat melalui akses data, program PTSL rentan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Cliffort menambahkan, tujuan utama organisasi adalah memastikan adanya tata kelola pertanahan yang bersih dan akuntabel. Dengan transparansi yang lebih baik, peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya program pemerintah akan semakin kuat.

"Tujuan utama organisasi adalah memastikan adanya transparansi dari instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dalam menjalankan program strategis tersebut," tegas Cliffort. Melalui mekanisme sengketa ini, SAMT berharap dapat menciptakan efek jera serta memperkuat sistem pencegahan praktik mafia tanah di Sulawesi Utara.

Reporter: Yoga Permadi
Back to top