Kejaksaan Sulut Jamin Kepastian Hukum Investasi di Forum HIPMI 2026

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 01 Mei 2026 | 06:22:51 WIB
Wakil Kajati Sulut H. Ferry Taslim menyampaikan komitmen jaminan kepastian hukum investasi di Forum HIPMI 2026.

MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen menjadi mitra strategis dunia usaha guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui jaminan kepastian hukum bagi para investor. Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat, berintegritas, dan transparan di seluruh wilayah Bumi Nyiur Melambai.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pendidikan Pelatihan Daerah (Diklatda), dan Forum Bisnis Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Utara Tahun 2026. Bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Jumat (1/5/2026), kegiatan ini menjadi ruang sinergi krusial antara aparat penegak hukum dan para pelaku usaha muda.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, hadir sebagai narasumber utama. Di hadapan pengurus dan anggota HIPMI se-Sulawesi Utara, Ferry Tass menguraikan kedudukan strategis Kejaksaan dalam membangun nilai bisnis (business value) yang berkelanjutan.

Tiga Pilar Kejaksaan dalam Mendukung Ekosistem Bisnis

Dalam paparannya, Ferry Tass menjelaskan bahwa peran Kejaksaan kini telah bertransformasi tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai enabler atau pendukung percepatan ekonomi. Kejaksaan mengoptimalkan tiga pilar utama untuk memastikan aktivitas dunia usaha berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pilar pertama adalah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang fokus pada penanganan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang dapat merusak tatanan pasar. Kedua, Intelijen Yustisial yang berperan dalam pengamanan pembangunan proyek strategis agar terhindar dari gangguan yang menghambat progres fisik maupun administrasi.

Ketiga, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memberikan bantuan hukum serta pertimbangan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara. Layanan ini sangat krusial bagi dunia usaha dalam memitigasi risiko hukum saat menjalin kerja sama dengan instansi publik atau dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara.

Debottlenecking dan Pengawalan KEK Bitung-Likupang

Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI turut menjadi sorotan dalam diskusi tersebut. Kejaksaan kini terlibat aktif dalam Satgas Percepatan Investasi untuk melakukan debottlenecking atau mengurai hambatan perizinan yang selama ini sering dikeluhkan oleh para calon investor di daerah.

Ferry Tass secara spesifik menyoroti potensi besar Sulawesi Utara melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan KEK Pariwisata Likupang. Namun, ia juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang harus segera diatasi, mulai dari keterbatasan hilirisasi industri hingga masalah konektivitas logistik yang belum optimal.

Selain aspek teknis, Kejaksaan mengingatkan pentingnya harmonisasi pembangunan dengan nilai-nilai sosial dan budaya lokal. Hal ini bertujuan agar setiap investasi yang masuk tidak hanya membawa keuntungan ekonomi, tetapi juga mendapatkan penerimaan yang baik dari masyarakat setempat sehingga meminimalisir konflik sosial di masa depan.

Komitmen Kejaksaan Sebagai Mitra Strategis Investasi

Menyampaikan arahan langsung dari Kajati Sulut, Ferry Tass menegaskan bahwa kehadiran jaksa di tengah pelaku usaha adalah untuk memberikan rasa aman dalam berinvestasi. Kepastian hukum dipandang sebagai fondasi utama yang menentukan daya saing sebuah daerah di mata investor nasional maupun global.

“Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menekankan bahwa Kejaksaan hadir tidak semata sebagai law enforcer, tetapi juga sebagai strategic partner dalam pembangunan ekonomi. Kepastian hukum adalah fondasi utama investasi. Oleh karena itu, kami mendorong sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum agar tercipta iklim usaha yang kondusif, transparan, dan berkelanjutan di Sulawesi Utara,” tegas Ferry Tass.

Momentum kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi HIPMI Sulawesi Utara sebagai motor penggerak pengusaha muda. Dengan dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan, para pengusaha diharapkan lebih berani melakukan inovasi dan ekspansi bisnis yang mampu menyerap tenaga kerja lokal secara signifikan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memastikan akan terus membuka ruang dialog bagi para pelaku usaha untuk berkonsultasi mengenai aspek legalitas. Langkah preventif ini dinilai lebih efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum sekaligus menjamin keberlangsungan proyek-proyek strategis di daerah.

Reporter: Redaksi
Back to top