Pencarian

Arbitrum DAO Hadapi Gugatan Korban Terorisme Terkait Dana 30.765 ETH

Senin, 04 Mei 2026 • 22:45:43 WIB
Arbitrum DAO Hadapi Gugatan Korban Terorisme Terkait Dana 30.765 ETH

Arbitrum DAO menerima perintah penahanan aset dari pengadilan New York untuk memblokir pencairan 30.765 ETH yang dibekukan pasca eksploitasi rsETH April 2026. Dana tersebut kini diperebutkan antara korban peretasan DeFi dan keluarga korban aksi terorisme Korea Utara yang menuntut ganti rugi senilai Rp14 triliun.

Komunitas Arbitrum DAO mendadak diguncang oleh munculnya tuntutan hukum dari pihak yang tidak terduga di forum tata kelola mereka. Seorang pengacara yang mewakili korban aksi terorisme Korea Utara secara resmi melayangkan pemberitahuan penahanan (restraining notice) dari pengadilan New York terhadap 30.765 ETH yang saat ini sedang dibekukan.

Dana tersebut awalnya merupakan aset yang berhasil diamankan oleh Security Council Arbitrum setelah eksploitasi jembatan Kelp DAO pada 19 April 2026. Peretasan rsETH ini tercatat sebagai insiden DeFi terbesar sepanjang tahun 2026, yang mengakibatkan terkuncinya ribuan aset pengguna di platform tersebut.

Sengketa Hukum di Balik Pembekuan rsETH

Charles Gerstein, pengacara yang mengajukan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa dana yang dibekukan adalah milik negara Korea Utara (DPRK). Klaim ini didasarkan pada temuan otoritas Amerika Serikat yang menghubungkan kelompok peretas Lazarus Group dengan pemerintah Pyongyang sebagai dalang di balik eksploitasi rsETH.

Berdasarkan hukum penegakan sipil di New York, aset yang dikuasai oleh entitas asing yang melakukan pelanggaran hukum dapat disita untuk membayar ganti rugi yang belum terpenuhi. Dalam kasus ini, terdapat tiga tuntutan hukum federal dengan total nilai ganti rugi mencapai US$877 juta atau sekitar Rp14 triliun (asumsi kurs Rp16.000/USD).

Tuntutan ini mencakup peristiwa sejarah yang kelam, di antaranya:

  • Pembantaian Bandara Lod 1972: Serangan di Israel yang menewaskan 26 orang, termasuk peziarah asal Puerto Rico.
  • Penculikan Pendeta Kim Dong Shik: Warga AS yang diculik di perbatasan China pada tahun 2000 dan tewas dalam tahanan Korea Utara.
  • Perang Israel-Hizbullah 2006: Kasus di mana Korea Utara terbukti memasok senjata dan pelatihan untuk serangan roket.

Dilema Arbitrum DAO: Korban DeFi atau Korban Terorisme?

Langkah hukum ini menempatkan delegasi Arbitrum DAO dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka sedang merancang mekanisme pengembalian dana kepada para deposan rsETH yang menjadi korban peretasan. Di sisi lain, mengabaikan perintah pengadilan New York dapat menyeret pengelola aset ke dalam kasus penghinaan pengadilan (contempt of court).

Debat panas terjadi di forum internal. Delegasi dengan nama akun Zeptimus berpendapat bahwa logika hukum yang diajukan Gerstein cacat. Menurutnya, ETH tersebut adalah properti curian yang seharusnya dikembalikan kepada pemilik aslinya, bukan dianggap sebagai aset milik Korea Utara.

"Pencuri tidak memiliki hak milik atas barang yang dicurinya. Dana ini milik deposan rsETH. Memblokir proses pengembalian ini justru membebankan utang Korea Utara kepada korban peretasan yang baru saja dirampok asetnya," tulis Zeptimus dalam forum Arbitrum.

Mekanisme Hukum CPLR §5222(b)

Gerstein menggunakan instrumen hukum New York CPLR §5222(b) yang memungkinkan kreditur membekukan aset hanya dengan memberikan pemberitahuan penahanan, tanpa perlu perintah pengadilan baru. Begitu surat dilayangkan, penerima dilarang memindahkan aset tersebut selama satu tahun atau hingga sengketa selesai.

Masalahnya, Arbitrum DAO bukan merupakan perusahaan dengan status hukum yang jelas. Ketidakjelasan ini menimbulkan risiko hukum bagi individu atau entitas yang memiliki kendali teknis atas kunci pembekuan (Security Council), karena merekalah yang secara fisik mampu memindahkan atau menahan dana tersebut.

Dampak bagi Investor Kripto di Indonesia

Kasus ini menjadi preseden penting bagi komunitas kripto di Indonesia, terutama bagi mereka yang aktif dalam ekosistem Layer-2. Jika pengadilan memenangkan keluarga korban terorisme, maka dana milik pengguna ritel yang dicuri oleh hacker negara bisa disita secara permanen oleh negara untuk membayar utang diplomatik/hukum.

Bagi pengguna di Indonesia, insiden ini menegaskan risiko sistemik dalam protokol DeFi. Meskipun dana berhasil dibekukan secara teknis, hambatan hukum di dunia nyata (off-chain) bisa menghalangi pemulihan aset dalam waktu lama. Investor disarankan untuk terus memantau hasil voting di tata kelola Arbitrum guna melihat arah kebijakan DAO terhadap tekanan hukum internasional ini.

Hingga saat ini, delegasi Arbitrum masih menimbang langkah selanjutnya. Sementara itu, 30.765 ETH tetap terkunci di alamat kontrak, menunggu kepastian apakah akan kembali ke tangan korban peretasan atau berakhir di rekening keluarga korban terorisme masa lalu.

Bagikan
Sumber: coindesk.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks