BITUNG — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Alex Cosmas Pinem, menyebut penyerahan SK merupakan tindak lanjut proses pendataan dan verifikasi faktual terhadap penduduk tanpa dokumen kewarganegaraan di Kota Bitung. Sebagian besar pemohon merupakan keturunan warga negara Filipina yang telah lama tinggal di wilayah tersebut tanpa status hukum yang jelas.
Verifikasi dilakukan sebelum penetapan, bukan setelah SK diterbitkan. Dari total 154 pemohon yang diperiksa, 133 orang dinyatakan lolos seluruh persyaratan.
Dasar Hukum: Permenkumham 47 dan Keputusan Menko 1234 Tahun 2025
Pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tentang tata cara penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik. Regulasi kedua adalah Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1234/IP-02-01 Tahun 2025 tentang koordinasi penanganan warga keturunan Filipina di Indonesia dan warga keturunan Indonesia di Filipina.
Kegiatan di Bitung masuk dalam program Kemenkum bertajuk "Pasti Ada Solusi". Selain Gubernur Sulut, acara dihadiri Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono yang mewakili Dirjen AHU Widodo, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum Hantor Situmorang, dan Wali Kota Bitung Hengky Honandar.
Kepastian Hukum untuk Urusan Administrasi Kependudukan
Pemerintah berharap para penerima SK memperoleh kepastian hukum, pengakuan status sebagai warga negara Indonesia, serta kemudahan mengurus dokumen administrasi kependudukan. Status yang sebelumnya menggantung membuat warga kesulitan mengakses layanan publik dasar.
"Dengan penyerahan SK ini, sebanyak 133 warga di Kota Bitung memperoleh kepastian atas status kewarganegaraannya sebagai bagian dari pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat," kata Alex dalam laporannya.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyebut program ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen kewarganegaraan. Ia meminta para penerima SK menjadikan kepastian status itu sebagai momentum memperkuat kontribusi di daerah.
"Pemerintah Kota Bitung berkomitmen mendukung pelaksanaan program penegasan status kewarganegaraan melalui koordinasi dan sinergi bersama Kementerian Hukum serta seluruh instansi terkait," ujar Hengky.
20 Warga Sangihe Sudah Terverifikasi, Menunggu Proses Faktual
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono menyampaikan, selain 133 warga Bitung yang telah menerima SK, terkonfirmasi 20 warga di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah terverifikasi dan menunggu proses faktual. Angka itu menandakan penanganan serupa akan berlanjut di wilayah lain Sulawesi Utara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyaksikan langsung jalannya program melalui zoom dari Hongkong. Dalam kesempatan itu ia mengungkap masih ada puluhan ribu anak di seluruh dunia berstatus stateless, terbanyak di Singapura, Eropa, dan Amerika.
"Perkiraan anak-anak kami puluhan ribu di seluruh dunia itu stateless, yang terbanyak di Singapura, Eropa dan Amerika. UU perlindungan kita wajib harus melindungi warga negara. Tetapi itu perlu kolaborasi semua pihak," kata Supratman.
Bagi warga Bitung yang belum masuk daftar penerima, Pemerintah Kota memastikan layanan pendampingan tetap dibuka melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan instansi terkait. Proses verifikasi lanjutan menjadi pintu bagi pemohon yang dokumennya belum lengkap.