MANADO — Warga Sulawesi Utara dihebohkan oleh beredarnya foto notice pajak kendaraan bermotor yang memuat tulisan "Sulut Hebat". Dokumen tersebut berasal dari Samsat Manado dan Samsat Minahasa, dan sejumlah blanko kosong dengan jargon itu dilaporkan masih tersimpan.
Pengurusan Samsat berada di bawah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Karena itu, pencetakan slogan bernuansa politik pada dokumen resmi dinilai melanggar prinsip netralitas layanan publik yang wajib dijaga ASN.
Mengapa Slogan Politik di Dokumen Pajak Jadi Persoalan?
"Sulut Hebat" bukan sekadar semboyan daerah. Jargon itu merupakan visi pembangunan resmi Pemprov Sulut pada era kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey, sehingga penggunaannya di lembar notice pajak dianggap mencampuradukkan urusan dinas dengan politik praktis.
Bapenda sebagai institusi yang diisi ASN terikat aturan netralitas. Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pelanggaran netralitas bisa berujung sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengategorikan pencetakan atribut politik memakai mesin dinas sebagai penyalahgunaan wewenang. Bila terbukti merugikan keuangan negara, pelaku berpotensi dijerat UU Tipikor.
Samsat Manado: Desain Notice Kewenangan Kantor Pusat Bapenda
Kepala UPDT Samsat Manado Merry Lotong Sembe angkat bicara soal temuan tersebut. Ia menegaskan desain notice pajak sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Pusat Bapenda Provinsi Sulut.
"Kami di unit pelaksana hanya menerima penyaluran notice sesuai jumlah permintaan," jelas Merry.
Merry memastikan nomor seri blanko lama itu bukan dicetak di loket Manado. Pihaknya menyatakan kini telah memakai notice versi terbaru tanpa logo lama, dan menyarankan konfirmasi lebih lanjut ke Kepala Bidang Pajak Kantor Pusat Bapenda Sulut.
Jejak Blanko Lama dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Keberadaan blanko kosong berslogan "Sulut Hebat" menandakan pencetakan dokumen itu dilakukan dalam jumlah besar, bukan sekadar sisa satu dua lembar. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pusat Bapenda Sulut soal asal pencetakan dan anggaran yang dipakai.
Publik menunggu apakah persoalan ini berhenti sebagai temuan warga atau berlanjut ke pemeriksaan internal. Sebab, dokumen pajak menyangkut kewajiban jutaan pemilik kendaraan di Sulawesi Utara, dan penyisipan atribut politik di dalamnya menyentuh langsung batas antara pelayanan negara dan kepentingan kekuasaan.