Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Arie Prakoso mengungkapkan, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun. Produk senjata tajam buatannya dipasarkan secara daring melalui media sosial dengan harga bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah.
"Produk senjata tajam yang dibuat itu dijual melalui media sosial dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah, dengan menyasar berbagai kalangan," kata Kompol Arie di Manado, Rabu.
Barang Bukti: Pelat Besi hingga Gergaji Mesin
Dalam penggerebekan, polisi tidak hanya menemukan senjata tajam yang sudah jadi. Sejumlah peralatan produksi seperti pelat besi, gergaji mesin, palu, dan bahan baku lainnya turut disita. Selain itu, petugas juga menemukan senjata tajam dalam kondisi setengah jadi yang masih dalam proses produksi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan pada malam hari di kompleks perumahan setempat. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke rumah IM yang diduga menjadi lokasi produksi sekaligus gudang penyimpanan.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan maupun menyimpan dan membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah," tegas Kompol Arie.
Polda: Senjata Tajam Pemicu Aksi Kekerasan
Polda Sulut menilai keberadaan senjata tajam ilegal di tengah masyarakat menjadi salah satu faktor yang kerap memicu aksi kekerasan, seperti tawuran dan penganiayaan. Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai pasokan senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindak kriminal.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib atau melalui call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Polda Sulut memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam rantai produksi, distribusi, maupun penggunaan senjata tajam tanpa dasar hukum yang jelas.