KOTAMOBAGU — Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi itu memerintahkan Posyandu untuk mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekaligus.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengakui masih banyak warga yang menganggap Posyandu hanya untuk urusan kesehatan ibu dan anak. “Namun, saat ini Posyandu telah berkembang menjadi pusat pelayanan terpadu untuk memenuhi enam bidang pelayanan dasar,” ujarnya.
Enam Bidang yang Bisa Diadukan Warga
Keenam bidang tersebut mencakup kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketentraman dan ketertiban umum. Sahaya menekankan bahwa berbagai persoalan di masyarakat saling berkaitan dan tidak bisa ditangani secara terpisah.
“Melalui Posyandu, masyarakat dapat melaporkan masalah seperti sanitasi, perumahan, hingga pendidikan,” tambahnya.
Pembentukan Tim Khusus Pengawas
Implementasi program Posyandu enam SPM ini sudah berjalan secara bertahap di Kotamobagu. Pemerintah kota juga telah membentuk Tim Pembina Posyandu yang bertugas mengawasi pelaksanaan di lapangan.
Sahaya mengingatkan masyarakat bahwa mereka tidak perlu datang ke Posyandu hanya untuk pelayanan kesehatan. Warga bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.
Dengan perluasan fungsi ini, Posyandu diharapkan menjadi simpul pelayanan publik paling bawah yang mampu menjangkau kebutuhan dasar warga secara lebih menyeluruh.